Wawasan, Kairo— Panitia Pemilu Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) Mesir 2025 menyampaikan tanggapan resmi atas dua laporan keberatan pemilu. Tanggapan itu terbit sebagai respons terhadap laporan keberatan yang masuk ke panitia pada Minggu (17/8/2025).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Akmal Sulaeman dan Afriadi Ramadhan terkait pelaksanaan dan mekanisme pemilu.
Dalam laporan pertama, pelapor menilai panitia melakukan pelanggaran prosedur dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran sebelum proses screening calon selesai. Sebagaimana tertera di dalam UU Pemilu KKS Kairo Mesir, pada pasal 16 ayat 1, “Bila terjadi calon tunggal setelah screening, maka batas waktu pendaftaran harus diperpanjang 1×24 jam.”
Setelah melalui dialog bersama pelapor yang dimediasi oleh Dewan Perwakilan Anggota (DPA), panitia mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam mengamalkan Undang-Undang Pemilu KKS Mesir. “Atas nama panitia, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga KKS Mesir,” tulis panitia dalam keterangan resminya.
Namun, Akmal Sulaeman selaku pelapor 1 masih menilai penyelesaian itu belum tuntas. “Saya masih kurang puas terkait hasil laporan poin 1 dari panitia. Ini adalah kecacatan legitimasi. Alasan pragmatis seperti banyaknya tenaga yang telah dikerahkan panitia bukan jadi landasan kuat ditolaknya ajuan saya di poin 1,” ungkap Akmal saat diwawancarai oleh kru Wawasan.
Lebih lanjut, menurut Akmal, persoalan ini menyangkut dasar legitimasi kepemimpinan. “Artinya, jika proses ini tetap dipaksakan berjalan, maka kepemimpinan yang lahir dari prosedur cacat tidak akan pernah melahirkan legitimasi yang sehat. Hasil ke depan pun akan ikut cacat, karena fondasinya sendiri sudah rapuh sejak awal,” pungkasnya.
Terlepas dari kritik tersebut, panitia memutuskan tetap melanjutkan rangkaian pemilu sesuai linimasa yang telah ditetapkan. Panitia juga menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi, sekaligus mengajukan rekomendasi kepada Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) KKS Mesir 2025 untuk melakukan amandemen UU Pemilu, khususnya terkait prosedur calon tunggal.
Adapun laporan kedua menyoal standar kemenangan calon tunggal. Pelapor menilai ketentuan sebelumnya yang menetapkan ambang batas kemenangan pada angka 35 persen+1 dari total suara sah, tidak sesuai dengan prinsip mayoritas demokratis (50 persen+1).
Setelah melakukan riset dan uji materi atas laporan tersebut, panitia menyatakan menerima masukan dan membatalkan aturan lama. Panitia kemudian menetapkan standar baru, yakni calon tunggal hanya dapat menang bila memperoleh minimal 50 persen+1 dari total suara yang masuk.
Keputusan ini sekaligus akan direkomendasikan ke MAT KKS Mesir 2025 untuk dimasukkan dalam amandemen dan penyempurnaan UU Pemilu KKS, agar mekanisme calon tunggal lebih jelas di masa mendatang.
Reporter: Muh. Alwi Agung






