FeatureInfo BeritaMasisirPPMIWarta

Sanksi Ditangguhkan, Komitmen Dipertanyakan: Drama Panjang Kasus 92 Juta yang Hilang

Bagai menjilat ludah sendiri, pernyataan Wakil Presiden PPMI Mesir, Ari Pratama Syuhada yang mengklaim akan menerima semua keputusan pada Sidang Pleno III, Kamis (06/03/2025) rupanya hanya sebatas kata-kata. Kewajiban untuk membuat video permohonan maaf yang telah ditetapkan tak kunjung tuntas ditunaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Adapun bunyi ketetapan sidang tersebut, sebagai berikut:

Menanggapi hal tersebut, Badan Perwakilan Anggota (BPA) PPMI Mesir mengeluarkan Memorandum I pada tanggal 15 Maret 2025 sebagai peringatan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Alfan yang tidak melaksanakan kewajiban poin (1) dari ketetapan Sidang Pleno III di atas. Dalam Memorandum I itu dipaparkan, bahwa jika dalam kurun waktu yang telah diberikan tidak ada perubahan, maka akan diberikan Memorandum II.

Foto Memorandum I

Hal ini juga sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PPMI Mesir Bab III, Pasal 19, ayat (6) dan (7) yang menyatakan:

  • Bila dalam pandangan BPA, DP melanggar AD/ART, atau tidak melaksanakan tugasnya, atau menyimpang dari ketetapan yang dibuat MPA, maka BPA berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu dua minggu.
  • Bila setelah batas waktu tersebut DP belum memenuhi memorandum, maka BPA berwenang mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu. Bila setelah batas waktu tersebut DP belum memenuhi memorandum, maka BPA berwenang mengajukan Sidang Istimewa kepada MPA.

Namun, bukannya segera melaksanakan kewajiban tersebut, sehari setelah Badan Perwakilan Anggota (BPA) PPMI Mesir mengeluarkan Memorandum I, DP PPMI Mesir justru menerbitkan Surat Pernyataan Keberatan atas hasil Sidang Paripurna II (03/03/2025) dan Sidang Pleno III (10/03/25). Surat itu diunggah oleh Ari Pratama Syuhada, Wakil Presiden PPMI Mesir di status WhatsApp miliknya pada Kamis (16/03/2025).

Foto Surat Pernyataan Keberatan PPMI Mesir

Lebih lanjut, per tanggal 15 April 2025, bertepatan 31 hari semenjak terbitnya Memorandum I tersebut—di mana jika dikalkulasikan jumlah batas waktu hari untuk Memorandum II sendiri sudah lewat 17 hari—pihak BPA malah mengeluarkan rilis pers baru yang menjelaskan penangguhan diterbitkannya Memorandum II, juga penangguhan sanksi Sidang Pleno III.

Foto Press Release

Dalam rilis pers yang dikirim pada pukul 00:09 EET di grup WhatsApp “PUSAT INFORMASI IJMA” tersebut, BPA menyatakan bahwa alasan terbitnya kedua poin di atas adalah hasil pertimbangan dari surat keberatan yang diajukan oleh DP PPMI Mesir. Di mana salah satu poinnya menyatakan keberatan dengan hasil Sidang Pleno III dikarenakan hasil sidang tersebut dinilai tidak berdasarkan investigasi yang baik dan menuntut untuk dibentuknya tim investigasi dari BPA itu sendiri.

BPA juga menuturkan poin pelaksanaan investigasi lebih lanjut perihal hilangnya uang 92 juta serta penemuan selisih sebesar Rp13.368.991,00 pada hasil verifikasi terbaru. Untuk penjelasan lebih dalam terkait penangguhan ini, Wawasan Mesir mencoba menjangkau pihak BPA untuk menemukan detail yang lebih spesifik perihal penangguhan tersebut. Namun, hingga berita ini diunggah, masih belum ada jawaban dari BPA itu sendiri.

Reporter: Muhammad Rizqi Fauzi

Editor: Asdimansyah M.

Artikel Terkait

Beri Komentar