Pada Sabtu 12 April 2025, sebuah video dari akun @soehoksun tersebar nyaris serentak di platform media sosial Instagram. Video tersebut menayangkan seorang pria dengan kisaran usia 40-45 tahun yang melayangkan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk pembantuan anaknya yang sedang ditahan oleh kepolisian Kairo.
“Dia tidak terlibat sama sekali dengan tindak kejahatan apapun, kami mohon kepada Bapak Menteri Luar Negeri dan Bapak Dubes Indonesia untuk Mesir, agar memberikan pendampingan hukum dan melakukan langkah konkret dalam upaya mengeluarkan anak kami dari penjara,” ujar si bapak dalam video.
Terhitung sejak 12 Maret 2025, seorang Mahasiswa Indonesia di Mesir berinisial AG telah ditahan oleh kepolisian Kairo atas dasar dugaan membawa barang terlarang yang merupakan titipan dari seseorang dengan inisial DPW. Titipan tersebut berupa barang terbungkus yang berisi tiga buah stempel.
Mulai dari tanggal tersebut hingga tulisan ini terunggah, si AG yang tidak tahu-menahu tentang barang titipan tersebut telah mendekam di balik jeruji besi. Bahkan menurut pihak penjenguk yang berasal di kekeluargaan AG itu sendiri, selama proses interogasi, AG sempat beberapa kali mengalami kekerasan fisik dan dipaksa mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Wawasan pun mencoba menggali lebih dalam terkait kronologi kejadian ini dengan mendatangi beberapa narasumber yang bersinggungan dengan peristiwa penangkapan hingga penahanan tersebut. Hasil investigasi ini pun akan kami coba rangkum dalam tulisan ini.
Kronologi Tertangkapnya AG dan AD
Akar dari permasalahan ini bermula saat DPW yang tengah berada di Kairo meminta jasa AD untuk menitipkan barang miliknya agar dibawa dari Jakarta ke Kairo pada hari Selasa 11 Maret 2025. Namun, dikarenakan bagasi milik AD pada saat itu sudah penuh, AD meminta tolong kepada AG yang masih memiliki ruang kosong di bagasinya untuk mengikutkan barang tersebut di bagasi miliknya.
Setelah menerima barang tersebut, AG berangkat dari Jakarta ke Kairo pada hari Rabu, 12 Maret 2025. Permasalahan pun ia temui saat sampai di Kairo hari itu juga. Pukul 12:58 WLK saat barangnya diperiksa, polisi menemukan sebuah bungkusan berisi tiga stempel pada barang bawaan AG, yang di mana barang itu sebenarnya merupakan milik DPW yang sebelumnya dititipkan AD.
Polisi yang curiga dengan stempel itu kemudian meminta penjelasan AG. Namun, karena dia juga tidak tahu-menahu tentang stempel itu, dia langsung menghubungi AD yang kemudian berlanjut kepada si DPW, pemilik asli stempel tersebut.
Pada saat dimintai penjelasan via WhatsApp, DPW mengirimkan pesan suara yang mengatakan bahwa stempel itu hanyalah stempel kitab untuk PPMI Mesir. Akan tetapi setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ternyata apa yang dikatakan DPW berbeda dengan apa yang mereka temukan: polisi menemukan stempel itu merupakan stempel keimigrasian Mesir dan bukan stempel kitab untuk PPMI Mesir.
Saat itu juga, AG langsung ditahan oleh kepolisian bandara untuk diintrogasi. Dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, dalam proses introgasi tersebut, AG sempat mengalami kekerasan fisik agar mengakui kepemilikan stempel tersebut. Sampai akhirnya pada malam hari, dia dibawa ke kepolisian Nozha, Kairo, dan mendekam di sana sampai saat ini yang terhitung sudah satu bulan lamanya.
Tidak lama berselang, pada tanggal 16 Maret 2025, AD, orang pertama yang dititipi barang oleh DPW, juga ikut ditahan oleh pihak kepolisian dalam pernjara yang sama dengan AG. Adapun DPW, pemilik barang, pada saat itu tidak diketahui lokasinya dan tidak dapat dihubungi lagi.
Kondisi AG dan AD di dalam Penjara
Dalam wawancara kami bersama Muhammad Fadly Syah atau yang kerap disapa Mufas, Gubernur Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) Mesir, dia menceritakan pengalamannya sewaktu rutin menjenguk AG yang merupakan warganya dan AD yang merupakan warga dari Keluarga Paguyuban Masyarakat Jawa Barat (KPMJB) Mesir, di dalam penjara.
Ia mengatakan kalau sel penjara yang ditempati oleh AG, AD dan tahanan lainnya sangat sempit. Ruangan yang harusnya hanya diisi sebanyak 30 orang, justru diisi oleh 40 hingga 50 orang tahanan. Sehingga, jangankan tidur, untuk duduk di dalam penjara itu pun para tahanan harus berimpit-impitan dan berganti-gantian. Adapun soal makanan, para tahanan biasanya hanya diberikan roti Isy tanpa lauk apapun.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan perihal bagaimana sulitnya untuk mengantarkan makanan yang layak kepada AG dan AD. Di mana jika hanya dari kalangan mahasiswa yang datang ke penjara untuk mengantarkan makanan, seringkali makanan itu hanya sampai di tangan penjaga penjara dan tidak diberikan ke AG dan AD. Beda halnya jika dia ditemani langsung oleh utusan dari KBRI, makanan akan langsung sampai.
Terhitung hingga hari ini, AG dan AD telah resmi sebulan mendekam di balik jeruji besi dengan status tertuduh sebagai pembawa barang terlarang, di mana mereka sendiri tidak tahu statusnya terlarang hingga dicek oleh pihak bandara. Pihak kekeluargaan sendiri sampai saat ini terus berusaha untuk senantiasa menjaga stabilitas kondisi kedua orang tersebut sembari terus mencari pertolongan hukum dan birokrasi dari mereka yang memiliki akses lebih tinggi.
Terunggahnya video permohonan ayah AG dan ulasan kronologi singkat dari akun instagram @shoehoksun merupakan bentuk nyata dari pergerakan Mahasiswa Indonesia di Mesir yang menuntut untuk lebih dipedulikan lagi dalam pendampingan dan penyelesaian masalah hukum mahasiswa Indonesia di luar negeri. Sampai saat ini, entah diperhatikan atau tidak, unggahan tersebut masih terus ada di sana, menunggu untuk dijawab.
Reporter: Asdimansyah M.
Editor: Muhammad Ichsan Semma