Pihak Terdiskualifikasi (Gambar: Tim Pemenang Mantan Kandidat 02) |
Wawasan,
Kairo–
Polemik di balik Pemilihan Ketua WIHDAH PPMI Mesir 2021 makin kesini terlihat
kian memanas. Permasalahan yang terjadi di antara dua kandidatnya—Faramuthya
Syifaussyauqiyya dan Septa Rellani, hingga saat ini masih menuai pro-kontra,
dan belum menemukan titik temunya. Bahkan pagi ini, Senin, (5/4/2021), telah
beredar Petisi Mediasi Sengketa Pemilu di grup-grup Whatsapp.
Pasalnya,
pihak kandidat nomor urut 02, Septa Rellani atau biasa dipanggil Ella itu
merasa tidak terima dengan keputusan panitia Sidang Permusyawaratan Anggota
(SPA) WIHDAH PPMI Mesir yang mendiskualifikasinya setelah melalui proses screening
karena beberapa pertimbangan.
Untuk
memperjelas hal tersebut, Kru Wawasan menemui pihak terdiskualifikasi—dalam hal
ini diwakili oleh Juru Bicaranya (Jubir), Nuansa Garini—pada Kamis, (1/4/2021)
lalu, di Wisma Nusantara.
Kru
Wawasan (KW): Bagaimana
kronologi kejadian tersebut?
Nuansa
Garini (NG): Kronologinya sebenarnya nggak jauh dari
yang kita tulis, kalau ada indikasi keberpihakan karena kita merasa seperti
yang dipersulit gitu. Jadi Paslon (Pasangan Calon) kandidat kami
didiskualifikasi karena 2 alasan: yang satu karena tidak berakhlak karimah, dan
yang satu (karena) surat pengunduran diri. Berdasarkan kajian kami terhadap
AD/ART, baik WIHDAH maupun BPA (Badan Perwakilan Anggota) PPMI, yang menjadi
keharusan adalah melayangkan surat pengunduran diri. Di AD/ART BPA PPMI ada
beberapa poin mengapa anggota BPA boleh mengundurkan diri, yang paling cocok dengan
kami adalah keanggotaan BPA dapat hilang karena meninggal dunia, (dan) mengundurkan
diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada pimpinan BPA. Saya (pihak
Ella) tidak lagi menjadi anggota BPA PPMI Mesir, dia diberhentikan dengan tidak
hormat jika dinyatakan melanggar sumpah sebagai anggota dan keputusan BPA.
Nah, karena
sebenarnya posisi Mba Ella di BPA PPMI itu wakil dari wakil (wakil 2), setelah
dirembukkan ini top leader atau bukan, dinyatakan top leader.
Walaupun sebenarnya di dalam tubuh BPA sendiri itu 4 kepemimpinan, dan tidak
berfungsi sebagai kepala atau Head dari organisasi itu. Tapi karena
menurut panitia SPA itu Mba Ella termasuk top leader, dan kami diminta
untuk berikan surat, akhirnya kita penuhi persyaratannya. Pertama cuti, kita
mengira cuti sementara ini bisa berguna sama seperti mekanisme yang ada di
Indonesia untuk seseorang yang menjabat ketika ingin mencalonkan di Legislatif
atau Eksekutif, dia bisa pakai surat cuti, tapi ternyata nggak bisa. Akhirnya
kami diberikan waktu 20 menit untuk—pertamanya 30 (menit), untuk memperbaiki
surat karena cuti ini salah katanya suratnya.
Akhirnya
kita proses dan alhamdulillah ketemu sama ketua BPA PPMI, BPA ini ngasih. Nah,
sebelumnya kita surat apa yang ingin dimaksud, oke peraturan suratnya harus ada
ini (dan) ada ini, oke kita ikuti, udah selesai. BPA PPMI stempel karena Mba Ella
ini udah sonding ke dalam BPA, kayaknya aku akan maju, dan akan ambil cuti,
jadi BPA itu udah tahu dari lama. Cuman suratnya baru diproses menjelang Screening,
tapi secara normatif mereka udah tahu Ella akan maju karena persiapannya udah
cukup lama. Nah, akhirnya ini keluar, ini kami penuhi yang diminta BPA, surat
pengunduran diri Formatif sama seperti yang diminta BPA. Cuma dipermasalahkan
lagi, apakah sudah sah dan melalui sidang itu yang menjadi masalah satu.
Apakah ini
sudah sah karena melalui sidang, jadi surat yang sudah kita kasih ini
mempertanyakan lagi apakah ini sudah sah melalui sidang itu yang jadi masalah.
Nanti aku akan ceritakan sebenarnya itu juga keliru, cuman aku menceritakan
dulu yang dipermasalahkan sama BPA. Oke, karena ini kita dipanggil lagi setelah
screening.
KW:
Berarti sebelumnya kandidat 02 sudah lolos screening?
NG: Awalnya sah sebelumnya dipertanyakan satu persatu ada yang
dipermasalahkan atau tidak, dan dinyatakan lolos screening, dan sudah
hitam di atas putih. Setelah itu mereka tanda tangani semuanya, kita sah
ditutup secara screening, semuanya sudah berpihak, ada yang keberatan?
Tidak ada sama sekali. Terus kemudian besok paginya, karena udah masuk waktu
kampanye, kita kirim video-video, kita tanya mana verifikasinya, belum bisa
(kata panitia). Ternyata sudah masuk surat gugatan dari, ada dua indikasi
penggugat, yang pertama via Whatsapp itu screenshot-annya di-share
sama panitia kalau ini ada yang menggugat via Whatsapp, dan via surat. Ternyata
kita share-share video katanya belum, karena ada surat gugatan yang
masuk itu pagi. Kemudian apa yang menjadi gugatan kita mintai keterangan sampai
jam 12 itu.
Akhirnya
kita dipanggil, kira-kira apa yang menjadi gugatan dan apa-apa yang harus
dipersiapkan, masalah suratnya apalagi. Tapi pihak panitia bilang, nggak usah
bawa apa-apa, silakan masuk 2 orang ini saja. Ternyata di dalam sidang rupanya,
karena yang pertama sudah sah, kami kira ada kelengkapan lain yang harus
dipenuhi, dan kita diberi waktu untuk melengkapinya lagi. Sidangnya 2 kali,
yang boleh masuk ini sama ini, sidang pertama dihadiri BPA, SPA, KKP, dan 2
orang ini (Ella dan Miftahul Jannah), ditanyakanlah beberapa hal. Kemudian yang
kedua disuruh keluar, terus disuruh masuk lagi digabungkan dengan paslon 01, di
sana dibacakan surat diskualifikasi tanpa ada kesempatan untuk menjelaskan atau
berargumentasi.
Sidang itu
terkesan sepihak karena mereka menggugat tidak ada penggugat. Itu sebenarnya
juga menyalahi, jadi ketika kita tanya siapa yang menggugat, (malah) dirahasiakan.
Padahal di dalam AD/ART WIHDAH tertulis, bila ada sengketa, pihak penggugat dan
terdakwa itu dihadapkan, tapi kita nggak
ngerti siapa yang gugat, jadi forum itu sebenarnya menyalahi aturan tertulis. Karena
ini seperti main petak umpet, karena kita nggak tahu dan kita nggak dikasih
suara, dan nggak dikasi tahu juga yang mempermasalahkan siapa, poinnya di mana,
itu yang menjadi keluhan kami. Jadi kalau berdasarkan AD/ART WIHDAH, forum itu
tidak sah, sehingga menghasilkan keputusan yang perlu dipertanyakan
keabsahannya diskualifikasi ini, karena forum itu tidak memenuhi kriteria.
KW: Tadi
kan ada 2 alasan diskualifikasi, alasan ke-2 apa? Lalu titik masalahnya
bagaimana?
NG: Yang kedua berakhlak karimah. Jadi gini, pada saat pusing nih mengurus
surat dengan waktu 40 menit ternyata mereka menginginkan, ini tuh udah muncul,
ternyata dipertanyakan lagi, katanya ada aduan dari WIHDAH (Prawita, Ketua WIHDAH
PPMI Mesir yang masih menjabat) kalau Ella ini belum izin untuk narik diri dari
BPA, itu yang jadi masalah. Kemudian diberikan waktu 40 menit, panik semuanya. Ella
ini bingung salah bicara, dia bilang sudah ada komunikasi, itu yang dikatakan
tidak berakhlak karimah.
Tapi setelah
itu, setelah proses selesai besok paginya, sebelum kita dipanggil sidang lagi,
udah menghubungi Wita yang: “Aku kemarin maaf panik, aku kemarin bilang udah
komunikasi, aku baru bisa telepon sekarang karena kemarin hetik.” Itu udah kita
sampaikan, jadi sebelum ada sidang diskualifikasi kita udah minta maaf ke Wita.
Itu yang dijadikan alasan, sebenarnya ini lemah, yah. Itu udah selesai
perkaranya seperti itu, 2 poin.
Yang
menjadi sanggahan adalah: pertama, berdasarkan (peraturan) tertulis,
seorang BPA boleh mengundurkan diri dengan mengajukan surat dari diri sendiri,
di situ tidak tertulis sebenarnya kalau merujuk kepada peraturan yang tadi,
maka surat dari Ella saja sudah memenuhi persyaratan, entah disetujui atau
enggak, itu akan terjadi di dalam tubuh BPA. Jadi sebenarnya harus disetujui atau
enggak adalah urusan dalam BPA. Dalam peraturan WIHDAH pun yang diminta adalah
menyerahkan surat pengunduran diri, jadi disetujui atau tidak oleh pihak BPA, itu sebenarnya
bukan masalah kita, itu pertama.
Kedua, yang kami lihat kejanggalannya juga, surat pengunduran diri dari tata
cara yang mereka inginkan juga salah. Surat pengunduran diri kan berarti saya
mengajukan pengunduran diri tanpa KOP (surat), karena ini dari pribadi. Aku kan
nggak punya instansi, pengunduran diri seharusnya tanpa KOP, ini kita udah
ikutin dia, tanpa KOP diajukan, nanti BPA ngirim surat baru, kan saudara Ella
disetujui untuk mengundurkan diri, ini aja ada kejanggalan, mereka minta kita
pajak KOP. Jadi sebenarnya kita itu mengikuti, awalnya kita mengikuti
permintaan panitia, walaupun permintaannya salah, mereka minta kita pakai KOP,
terus ada stempel di sini, ini pun sudah salah dalam surat menyurat. Ella nggak
sah pakai KOP karena dia pribadi, ini pakai KOP karena punya instansi, dan ini pun
salah. Karena dalam peraturan surat
menyurat, diajukan (dulu), baru nanti BPA mengeluarkan. Jadi ada 2 surat,
diajukan (dan) diterima. Jadi permainan mereka pun sebenarnya salah, atau
keinginan panitia pun sebenarnya blunder. Ini adalah prosedur yang selama
ini kita ikuti dan masih dipermasalahkan.
KW: Apa langkah kandidat 02 selanjutnya?
NG: Pertama kita, karena sebenarnya ada pencorengan nama baik, dalam
kondisi panik, kita pun melihatnya manusiawi gitu, dan kita sudah minta maaf.
Tapi kenapa ini dijadikan sesuatu perkara yang besar. Ini bukan Nifak yah, nifak
itu kan menyembunyikan suatu perkara untuk mencelakakan orang lain, dia ngomong
salah itu bukan untuk mencelakakan orang lain, tapi keadaan panik. Yang kedua
kita mempertanyakan kenapa harus menjadi perkara besar, karena kita sudah minta
maaf sebenarnya sebelum diskualifikasi itu diputuskan. Yang diinginkan adalah
kita ingin ada sidang terbuka karena kita melihat ada kekeliruan atau
kejanggalan, terutama poin satunya tidak berakhlak karimah. Kita ingin ada
sidang terbuka untuk meluruskan 2 poin, atau meminta peninjauan kembali
terhadap 2 poin itu, karena bagi kami surat yang diajukan itu sudah sesuai
dengan apa yang tertulis eksplisit di aturan AD/ART.
KW: Sudah adakah tanggapan dari Pemangku
Kebijakan?
NG: Sebenarnya 2 hari yang lalu, setelah sidang tanggal 30 (Maret), sidang
selesai Ashar, kemudian Magrib kita layangkan surat ke KKP untuk ditinjau
kembali. Tapi kami katakan 1×5 jam kalau belum ada respons, maka kita akan naik
ke BPA untuk memediasi. Tanggal 30 surat naik, tanggal 31 kita nggak dapat
kepastian, baru hari ini (1/4/2021) ke BPA, itu pun terjadi setelah kita
mengadakan Pers Konferensi.
KW: Lantas bagaimana kalau
gugatannya ditolak?
NG: Itu sebenarnya keputusan sidang. Kalau ditolak, aku kira gini, yang
kita kemukakan itu sesuai dengan AD/ART atau keputusan tertulis, kalau ditolak
kami melihat itu memperkuat praduga kami bahwa ada indikasi kolusi, maka kita
akan minta sekali lagi ke BPA untuk menangani ini, untuk memediasi. Seperti itu
sih.
KW: Kalau dari SPA sendiri
bagaimana? Apakah ada masalah?
NG: SPA barusan sampai sekarang masih melaksanakan tugasnya, mempersiapkan
debat, tidak ada pemberhentian sih. Jadi sebenarnya setelah kita mengirimkan
surat ke KKP 1×5 jam nggak ada tanggapan, kita kasih surat ke BPA PPMI untuk
memediasi dan memohon kegiatan panitia ini di-stop dulu, karena ada
gugatan yang belum selesai. Tapi, juga tidak didengar. Jadi sebenarnya agak
kewalahan, di mana meja sidang yang kita temui, padahal surat yang kita kasih
itu surat resmi. Ya, kalau dilihat dari formatnya, surat yang kita layangkan
dibanding dengan surat gugatan yang pertama masuk ke DPA Wihdah kayaknya lebih
rapi punya kita. Dari whatsapp (surat gugatan) ditanggapi, kenapa surat kita
yang rapi dan resmi ini tidak ditanggapi? Sebenarnya kita ini sedang sulit
mencari meja pengadilan, dan juga sebenarnya agak kecewa karena panitia
dibiarkan berjalan begitu saja, sementara kita masih kesulitan. (Sakinah)