Kandidat dan Tim Pemenangan 01 (Gambar: Dok. Timses Pemenangan 01) |
Wawasan, Kairo- “Di sini dengan jelas kami katakan bahwasanya
benar adanya kami mengeluarkan poin pengajuan keberatan kepada panitia SPA pada
tanggal 30 maret pukul 01.08 clt, dengan dua point pengajuan yaitu proses
peninjauan ulang dan penundaan kampanye (terkhusus untuk saudari Septa Rellani)
hingga peninjauan selesai,” terang Serena Deslita sebagai Ketua Tim Pemenangan kandidat nomor urut 01, Faramuthya Syifaussyauqiyya.
Serena juga menjelaskan alasannya, mereka merasa dirugikan
jika calon lawan politiknya memasuki proses kampanye tetapi masih menimbulkan
tanda tanya besar terkait keabsahan berkas yang diajukan kepada panitia SPA.
“Karena adanya keraguan tersebut yang berdasarkan bahwa
seyogyanya setiap kandidat yang maju, perlu mempersiapkan berkasnya dengan
sebaik mungkin, sehingga hal itu menimbulkan keberatan dari pihak kami, yang
pada akhirnya, kami melayangkan 2 poin pengajuan tersebut, tanpa adanya diksi diskualifikasi
dari pihak kita,” tambah Serena ketika diwawancarai oleh kru Wawasan via whatsapp
pada Sabtu (3/4).
Serena menjelaskan, pada akhirnya tim mereka hanya mengajukan
keberatan dan usulan, sedangkan keputusan selanjutnya dan cara peninjauan ulang
itu dilakukan tanpa campur tangan kandidat nomor urut 01.
“Di sini dengan tegas kami katakan, kami tidak memiliki
wewenang untuk menentukan sah atau tidak sahnya surat pengunduran diri
tersebut, karena yang memiliki wewenang untuk menyatakan hal tersebut adalah
pihak DPA dan KKP,” ungkap Ketua Tim pemenangan 01 ketika diwawancarai mengenai
surat pengunduran diri kandidat 02.
Namun ketika diwawancarai mengenai dugaan kandidat 02 yang
tidak berkriteria akhlakul karimah, Serena menjelaskan, kandidat 01
ketika itu tidak mengajukan keberatan terkait apakah kandidat 02 memenuhi
kriteria akhlakul karimah atau tidak, dan hingga sekarang juga tidak
ingin mempertanyakan soal itu. Mereka hanya melihat ada persoalan administrasi kandidat
02 dalam proses pendaftaran. (Arman)