Breaking News
Loading...

Selasa, 14 Februari 2023

Ramai Perihal TEMUS, Wihdah Dinilai Langgar Kesepakatan Rapat

 

Ilustrasi (Gambar: dok. Wawasan)


Wawasan, Kairo— Informasi yang tesebar di platform media sosial WhatsApp per-tanggal 10 Februari 2023 perihal Tenaga Energik Mahasiswa untuk Syariat (TEMUS) Wihdah menjadi bahan perbincangan yang banyak dikonsumsi oleh Masisir saat ini.  Pasalnya, dalam pesan siaran WhatsApp tersebut tertulis hasil sidang istimewa yang tidak sejalan dengan kesepakatan rapat koordinasi Rabu, 8 Februari 2023. Pernyataan tersebut mencantumkan penghapusan tingkat 4 S1 dari pendaftar temus Wihdah, serta pengembalian berkas dan uang pendaftaran peserta temus.

 

“Kalau saya secara pribadi terkait masalah penghapusan tingkat empat bisa dibilang kayak mendadak padahal sudah tersebar pengumuman pendaftaran, lengkap dengan syarat dan ketentuan TEMUS Wihdah ditambah pendaftarannya berlangsung. Di sini kita bisa melihat adanya kelalaian dan kurang telitinya pengurus atau panitia pelaksana.” Tutur salah seorang pendaftar TEMUS S1.

 

TEMUS yang awalnya menjadi salah satu harapan dan pilihan bagi mahasiswa S1, yang nantinya dapat mengantarkan mereka untuk melaksanakan ibadah haji serta membantu mengayomi jamaah asal Indonesia tersebut, kini harus pupus seketika oleh keputusan yang dikeluarkan Wihdah pada Sabtu 11 Februari 2023. Akibat dari kejanggalan dan ketidakjelasan  keputusan Wihdah tersebut akhirnya menuai banyak asumsi pro dan kontra di kalangan Masisir. Lalu, apa benang merah yang dapat ditarik dari perbincangan panjang tersebut?


1. Alur Penetapan TEMUS yang Diberikan untuk Wihdah 


Dilansir dari wawancara tim kami bersama Dewan Pimpinan MPA PPMI Mesir, Ilham Fajri menuturkan pertemuan pertama pembahasan TEMUS terjadi pada Selasa, 7 Februari 2023 setelah pertemuan dengan pihak KBRI Kairo dan dihadiri oleh Gubernur Kekeluargaan, Presiden dan Wakil Presiden PPMI, MPA dan BPA PPMI Mesir, dan Ketua Wihdah yang membahas mengenai pembagian jatah, utang, dan antrian TEMUS para Gubernur Kekeluargaan dua tahun yang lalu.

 

Rapat selanjutnya dilakukan pada Rabu, 8 Februari 2023 dan dihadiri oleh MPA dan BPA PPMI Mesir, MPA Kekeluargaan, dan DPA Wihdah. Adapun hasil kesepakatan rapat tersebut adalah setiap Lembaga mendapatkan jatah dua TEMUS otomatis, termasuk Wihdah.

 

Ilham pun menjelaskan bahwa jatah non-otomatis atau undian TEMUS Wihdah yang belum ditetapkan secara resmi oleh UU PPMI dan UU Wihdah menjadi kebingungan tersendiri bagi forum tersebut. Hal ini pun diwarnai oleh kurang didukungnya pengajuan empat jatah undian TEMUS Wihdah oleh Kekeluargaan. Yang dimana selama ini, kuota temus Wihdah hanya didasari oleh cuplikan-cuplikan kultur yang ada.

 

Adapun alasan Wihdah atas pengajuan jatah empat undian tersebut menurut Ilham ada dua. Yaitu finansial, dan jatah bagi perempuan yang tidak diberikan oleh pihak kekeluargaan.

 

Setelah melewati beberapa perundingan, maka diputuskanlah tiga jatah untuk Wihdah sebagai jalan tengah. Dengan syarat, semua anggota keputrian dari 18 kekeluargaan dan Tingkat 4 S1 pendidikan tetap diikutsertakan dalam pendaftaran tersebut. Kesepakatan ini, menurut Ilham, sebenarnya telah melanggar Peraturan Wihdah terkait TEMUS yang membatasi peserta minimal berada di pendidikan S2.

 

“Akhirnya saya bilang buat saja TAP DPA atau seperti TAP MPA lah biasanya kalau di PPMI itu lebih tinggi dari pada undang-undang di bawahnya gitu,” jelas Ilham.

 

Ilham pun menjelaskan, dengan membatasi kriteria pendaftar hanya sampai S2, Wihdah telah melanggar kesepakatan forum 8 Februari 2023. Karena jatah tiga undian tersebut disepakati dengan syarat dimasukkannya tingkat 4 S1.

 

2. Hasil Sidang Istimewa dan Penghapusan Tingkat 4

 

Mengacu pada rilis pers Wihdah per-tanggal 12 Februari 2023 di poin 8. Hari Kamis, 9 Februari 2023 DPA dan BPH Wihdah PPMI mengadakan rapat gabungan terkait persiapan TEMUS Wihdah dan menetapkan tingkat 4 program S1 sebagai salah satu pendaftar TEMUS Wihdah sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang diadakan MPA PPMI Mesir. Mengingat waktu pengumpulan nama calon peserta TEMUS kepada pihak KBRI yang semakin sempit, maka DPA dan BPH Wihdah memutuskan untuk tetap membuka pendaftaran TEMUS Wihdah beriringan dengan DPA Wihdah PPMI yang menyusun TAP DPA.

 

Dalam siaran pers tersebut Wihdah juga menuturkan di poin 10. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Wihdah PPMI Bab 1 tentang Anggota pasal 4 tentang Pelanggaran dan Sanksi ayat 1 Pelanggaran poin c: ”Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan AD/ART Wihdah PPMI” , maka DPA Wihdah PPMI tidak berjalan dengan hal-hal yang bertentangan dengan AD/ART Wihdah.

 

Pada poin 11 Wihdah pun mengungkapkan. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Wihdah PPMI Bab 3 tentang Persidangan Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi “Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan untuk mengesahkan ketetapan-ketetapan DPA (TAP DPA). Namun pada ayat 3 di pasal yang sama tentang wewenang Sidang Pleno, tidak tertulis wewenang untuk mengubah peraturan.

 

Oleh karena itu dijelaskan pada poin 12. Maka DPA Wihdah mengusahakan pengesahan TAP DPA Wihdah dengan mengadakan Sidang Istimewa merujuk pada Anggaran Rumah Tangga Wihdah PPMI Bab 3 tentang Persidangan Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi: “ Sidang Isitimewa adalah sidang yang dilaksanakan jika terdapat hal-hal yang dianggap perlu untuk dibahas dan ditetapkan dan belum diatur dalam Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA)” dan pada ayat 3 di pasal yang sama: Sidang Istimewa berwenang menetapkan hal-hal yang dianggap perlu.

 

Bersandar pada poin 13. Sidang Istimewa yang digelar pada Sabtu, 11 Februari 2023 di aula Griya KSW tersebut dihadiri oleh seluruh Keputrian Nusantara dan mahasiswa yang mendaftarkan diri dengan jumlah peserta sidang dari S1 berjumlah 16 orang dan S2 berjumlah 18 orang.

 

Anehnya hasil Sidang Istimewa yang awalnya dilaksanakan untuk mengusahakan pengesahan TAP DPA tersebut, malah berujung mengeluarkan tingkat 4 strata 1 dari kriteria pendaftar TEMUS Wihdah 2023 yang sudah menjadi kesepakatan di rapat koordinasi.

 

Dalam rilis pers tersebut, Wihdah pun menjelaskan di poin 15. Bahwa hasil musyawarah pada rapat koordinasi yang diadakan DPA PPMI pada Rabu, 8 Februari 2023 tidak kuat untuk mengubah hasil keputusan Sidang Istimewa Wihdah PPMI yang disahkan pada Sabtu, 11 Februari 2023.

 

Bagaimana kronologi serta dinamika dalam Sidang Istimewa tersebut? Mengapa sidang yang awalnya diklaim untuk mengusahakan sahnya TAP DPA berakhir dengan keputusan sebaliknya? Wawasan pun telah mencoba menghubungi pihak DPA dan BPH Wihdah untuk mendapatkan keterangan terkait hal ini . Namun belum ada jawaban sama sekali.


Reporter: Afwa Anna, Fakhrur Riza

Editor: Ichsan Semma

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar