Breaking News
Loading...

Jumat, 19 Agustus 2022

Ditangguhkan Hingga MAT Tahun Depan, Amendemen UU Temus KKS Belum Juga Dibahas

MAT XXVI (Gambar: dok. Wawasan)


Wawasan, Kairo—Pembahasan amendemen Undang-Undang (UU) Tenaga  Musiman (Temus) kembali disinggung pada acara Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) XXVI KKS pada Selasa (16/8), yang mana tahun sebelumnya sempat tertunda. Akan tetapi, keputusan MAT kembali menangguhkan hingga tahun depan karena masalah waktu dan juga tidak bisa dibahas pada sidang istimewa. “Undang-undang apapun itu harus dibahas di MAT baik itu undang-undang Temus, undang-undang pemilihan Punggawa dan sebagainya,” jelas H. Misbahuddin Lc. pada saat acara MAT.

 

Masalah UU Temus ini awalnya disinggung oleh Alief Rosadi sebagai salah satu peserta MAT, “Kemarin itu (red—tahun sebelumnya) dikatakan untuk UU Temus kita tunda karena waktu yang sampai pagi tahun lalu, terus kenapa tidak dibahas karena sebelumnya tidak ada Temus karena pandemi,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa Temus telah ada mulai tahun ini.

 

Masalah Temus ini disinggung dan dibahas, bahkan sempat diberikan waktu khusus untuk lobbing dan mencapai mufakat untuk memasukkan pembahasan UU Temus pada Sidang Istimewa (SI) di draft rekomendasi MAT. Akan tetapi, ketika sementara menentukan waktu untuk Sidang Istimewa ini, H. Misbahuddin Lc. angkat bicara bahwa merujuk ke ART KKS masalah undang-undang apapun tidak bisa dibahas di Sidang Istimewa.

 

Peserta MAT (Gambar: dok. Wawasan)

Setelah ia mengatakan hal tersebut, berbagai pertanyaan dan perdebatan muncul di antara anggota KKS yang menghadiri acara MAT ini. H. Amril Muhaemin Lc., sebagai anggota DPA menyebutkan bahwa masalah UU Temus ini sudah lama tidak dibahas yaitu enam tahun, sehingga waktunya harus disegerakan untuk dibahas melihat dari kebutuhannya.

 

Selanjutnya, masalah UU Temus ini hampir disepakati untuk dibahas di Sidang Istimewa oleh semua anggota KKS yang menghadiri acara MAT ini. Akan tetapi, setelah H. Misbahuddin Lc. meminta membuka kembali ART yang di dalamnya terdapat poin yang mengatakan bahwa  MAT diperuntukkan untuk membahas UU, sehingga masalah UU Temus ini kembali disepakati untuk tidak dibahas pada Sidang Istimewa.

 

H. Misbahuddin Lc, juga mengatakan bahwa sudah pernah disepakati oleh para anggota DPA pada masalah UU, termasuk masalah Temus yang tidak bisa dibahas di Sidang Istimewa. Ia pun menyebutkan bahwa jika membahas UU Temus ini di Sidang Istimewa, ditakutkan akan menyalahi ART sehingga pada akhirnya masalah UU Temus ini ditangguhkan hingga MAT tahun depan.

 

Reporter: Akmal Sulaeman

Editor: Ichsan Semma

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar