Breaking News
Loading...

Senin, 05 April 2021

Konflik Pemilihan Ketua WIHDAH; Diskualifikasi tanpa Kesempatan Argumentasi, sampai Adanya Dugaan Indikasi Kolusi

 

Pihak Terdiskualifikasi (Gambar: Tim Pemenang Mantan Kandidat 02)

Wawasan, Kairo- Polemik di balik Pemilihan Ketua WIHDAH PPMI Mesir 2021 makin kesini terlihat kian memanas. Permasalahan yang terjadi di antara dua kandidatnya—Faramuthya Syifaussyauqiyya dan Septa Rellani, hingga saat ini masih menuai pro-kontra, dan belum menemukan titik temunya. Bahkan pagi ini, Senin, (5/4/2021), telah beredar Petisi Mediasi Sengketa Pemilu di grup-grup Whatsapp.

Pasalnya, pihak kandidat nomor urut 02, Septa Rellani atau biasa dipanggil Ella itu merasa tidak terima dengan keputusan panitia Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) WIHDAH PPMI Mesir yang mendiskualifikasinya setelah melalui proses screening karena beberapa pertimbangan.

Untuk memperjelas hal tersebut, Kru Wawasan menemui pihak terdiskualifikasi—dalam hal ini diwakili oleh Juru Bicaranya (Jubir), Nuansa Garini—pada Kamis, (1/4/2021) lalu, di Wisma Nusantara.

Kru Wawasan (KW): Bagaimana kronologi kejadian tersebut?

Nuansa Garini (NG): Kronologinya sebenarnya nggak jauh dari yang kita tulis, kalau ada indikasi keberpihakan karena kita merasa seperti yang dipersulit gitu. Jadi Paslon (Pasangan Calon) kandidat kami didiskualifikasi karena 2 alasan: yang satu karena tidak berakhlak karimah, dan yang satu (karena) surat pengunduran diri. Berdasarkan kajian kami terhadap AD/ART, baik WIHDAH maupun BPA (Badan Perwakilan Anggota) PPMI, yang menjadi keharusan adalah melayangkan surat pengunduran diri. Di AD/ART BPA PPMI ada beberapa poin mengapa anggota BPA boleh mengundurkan diri, yang paling cocok dengan kami adalah keanggotaan BPA dapat hilang karena meninggal dunia, (dan) mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada pimpinan BPA. Saya (pihak Ella) tidak lagi menjadi anggota BPA PPMI Mesir, dia diberhentikan dengan tidak hormat jika dinyatakan melanggar sumpah sebagai anggota dan keputusan BPA.

Nah, karena sebenarnya posisi Mba Ella di BPA PPMI itu wakil dari wakil (wakil 2), setelah dirembukkan ini top leader atau bukan, dinyatakan top leader. Walaupun sebenarnya di dalam tubuh BPA sendiri itu 4 kepemimpinan, dan tidak berfungsi sebagai kepala atau Head dari organisasi itu. Tapi karena menurut panitia SPA itu Mba Ella termasuk top leader, dan kami diminta untuk berikan surat, akhirnya kita penuhi persyaratannya. Pertama cuti, kita mengira cuti sementara ini bisa berguna sama seperti mekanisme yang ada di Indonesia untuk seseorang yang menjabat ketika ingin mencalonkan di Legislatif atau Eksekutif, dia bisa pakai surat cuti, tapi ternyata nggak bisa. Akhirnya kami diberikan waktu 20 menit untuk—pertamanya 30 (menit), untuk memperbaiki surat karena cuti ini salah katanya suratnya.

Akhirnya kita proses dan alhamdulillah ketemu sama ketua BPA PPMI, BPA ini ngasih. Nah, sebelumnya kita surat apa yang ingin dimaksud, oke peraturan suratnya harus ada ini (dan) ada ini, oke kita ikuti, udah selesai. BPA PPMI stempel karena Mba Ella ini udah sonding ke dalam BPA, kayaknya aku akan maju, dan akan ambil cuti, jadi BPA itu udah tahu dari lama. Cuman suratnya baru diproses menjelang Screening, tapi secara normatif mereka udah tahu Ella akan maju karena persiapannya udah cukup lama. Nah, akhirnya ini keluar, ini kami penuhi yang diminta BPA, surat pengunduran diri Formatif sama seperti yang diminta BPA. Cuma dipermasalahkan lagi, apakah sudah sah dan melalui sidang itu yang menjadi masalah satu.

Apakah ini sudah sah karena melalui sidang, jadi surat yang sudah kita kasih ini mempertanyakan lagi apakah ini sudah sah melalui sidang itu yang jadi masalah. Nanti aku akan ceritakan sebenarnya itu juga keliru, cuman aku menceritakan dulu yang dipermasalahkan sama BPA. Oke, karena ini kita dipanggil lagi setelah screening.

KW: Berarti sebelumnya kandidat 02 sudah lolos screening?

NG: Awalnya sah sebelumnya dipertanyakan satu persatu ada yang dipermasalahkan atau tidak, dan dinyatakan lolos screening, dan sudah hitam di atas putih. Setelah itu mereka tanda tangani semuanya, kita sah ditutup secara screening, semuanya sudah berpihak, ada yang keberatan? Tidak ada sama sekali. Terus kemudian besok paginya, karena udah masuk waktu kampanye, kita kirim video-video, kita tanya mana verifikasinya, belum bisa (kata panitia). Ternyata sudah masuk surat gugatan dari, ada dua indikasi penggugat, yang pertama via Whatsapp itu screenshot-annya di-share sama panitia kalau ini ada yang menggugat via Whatsapp, dan via surat. Ternyata kita share-share video katanya belum, karena ada surat gugatan yang masuk itu pagi. Kemudian apa yang menjadi gugatan kita mintai keterangan sampai jam 12 itu.

Akhirnya kita dipanggil, kira-kira apa yang menjadi gugatan dan apa-apa yang harus dipersiapkan, masalah suratnya apalagi. Tapi pihak panitia bilang, nggak usah bawa apa-apa, silakan masuk 2 orang ini saja. Ternyata di dalam sidang rupanya, karena yang pertama sudah sah, kami kira ada kelengkapan lain yang harus dipenuhi, dan kita diberi waktu untuk melengkapinya lagi. Sidangnya 2 kali, yang boleh masuk ini sama ini, sidang pertama dihadiri BPA, SPA, KKP, dan 2 orang ini (Ella dan Miftahul Jannah), ditanyakanlah beberapa hal. Kemudian yang kedua disuruh keluar, terus disuruh masuk lagi digabungkan dengan paslon 01, di sana dibacakan surat diskualifikasi tanpa ada kesempatan untuk menjelaskan atau berargumentasi.

Sidang itu terkesan sepihak karena mereka menggugat tidak ada penggugat. Itu sebenarnya juga menyalahi, jadi ketika kita tanya siapa yang menggugat, (malah) dirahasiakan. Padahal di dalam AD/ART WIHDAH tertulis, bila ada sengketa, pihak penggugat dan terdakwa itu dihadapkan, tapi kita  nggak ngerti siapa yang gugat, jadi forum itu sebenarnya menyalahi aturan tertulis. Karena ini seperti main petak umpet, karena kita nggak tahu dan kita nggak dikasih suara, dan nggak dikasi tahu juga yang mempermasalahkan siapa, poinnya di mana, itu yang menjadi keluhan kami. Jadi kalau berdasarkan AD/ART WIHDAH, forum itu tidak sah, sehingga menghasilkan keputusan yang perlu dipertanyakan keabsahannya diskualifikasi ini, karena forum itu tidak memenuhi kriteria.

KW: Tadi kan ada 2 alasan diskualifikasi, alasan ke-2 apa? Lalu titik masalahnya bagaimana?

NG: Yang kedua berakhlak karimah. Jadi gini, pada saat pusing nih mengurus surat dengan waktu 40 menit ternyata mereka menginginkan, ini tuh udah muncul, ternyata dipertanyakan lagi, katanya ada aduan dari WIHDAH (Prawita, Ketua WIHDAH PPMI Mesir yang masih menjabat) kalau Ella ini belum izin untuk narik diri dari BPA, itu yang jadi masalah. Kemudian diberikan waktu 40 menit, panik semuanya. Ella ini bingung salah bicara, dia bilang sudah ada komunikasi, itu yang dikatakan tidak berakhlak karimah.

Tapi setelah itu, setelah proses selesai besok paginya, sebelum kita dipanggil sidang lagi, udah menghubungi Wita yang: “Aku kemarin maaf panik, aku kemarin bilang udah komunikasi, aku baru bisa telepon sekarang karena kemarin hetik.” Itu udah kita sampaikan, jadi sebelum ada sidang diskualifikasi kita udah minta maaf ke Wita. Itu yang dijadikan alasan, sebenarnya ini lemah, yah. Itu udah selesai perkaranya seperti itu, 2 poin.

Yang menjadi sanggahan adalah: pertama, berdasarkan (peraturan) tertulis, seorang BPA boleh mengundurkan diri dengan mengajukan surat dari diri sendiri, di situ tidak tertulis sebenarnya kalau merujuk kepada peraturan yang tadi, maka surat dari Ella saja sudah memenuhi persyaratan, entah disetujui atau enggak, itu akan terjadi di dalam tubuh BPA. Jadi sebenarnya harus disetujui atau enggak adalah urusan dalam BPA. Dalam peraturan WIHDAH pun yang diminta adalah menyerahkan surat pengunduran diri, jadi disetujui  atau tidak oleh pihak BPA, itu sebenarnya bukan masalah kita, itu pertama.

Kedua, yang kami lihat kejanggalannya juga, surat pengunduran diri dari tata cara yang mereka inginkan juga salah. Surat pengunduran diri kan berarti saya mengajukan pengunduran diri tanpa KOP (surat), karena ini dari pribadi. Aku kan nggak punya instansi, pengunduran diri seharusnya tanpa KOP, ini kita udah ikutin dia, tanpa KOP diajukan, nanti BPA ngirim surat baru, kan saudara Ella disetujui untuk mengundurkan diri, ini aja ada kejanggalan, mereka minta kita pajak KOP. Jadi sebenarnya kita itu mengikuti, awalnya kita mengikuti permintaan panitia, walaupun permintaannya salah, mereka minta kita pakai KOP, terus ada stempel di sini, ini pun sudah salah dalam surat menyurat. Ella nggak sah pakai KOP karena dia pribadi, ini pakai KOP karena punya instansi, dan ini pun salah.  Karena dalam peraturan surat menyurat, diajukan (dulu), baru nanti BPA mengeluarkan. Jadi ada 2 surat, diajukan (dan) diterima. Jadi permainan mereka pun sebenarnya salah, atau keinginan panitia pun sebenarnya blunder. Ini adalah prosedur yang selama ini kita ikuti dan masih dipermasalahkan.

KW: Apa langkah kandidat 02 selanjutnya?

NG: Pertama kita, karena sebenarnya ada pencorengan nama baik, dalam kondisi panik, kita pun melihatnya manusiawi gitu, dan kita sudah minta maaf. Tapi kenapa ini dijadikan sesuatu perkara yang besar. Ini bukan Nifak yah, nifak itu kan menyembunyikan suatu perkara untuk mencelakakan orang lain, dia ngomong salah itu bukan untuk mencelakakan orang lain, tapi keadaan panik. Yang kedua kita mempertanyakan kenapa harus menjadi perkara besar, karena kita sudah minta maaf sebenarnya sebelum diskualifikasi itu diputuskan. Yang diinginkan adalah kita ingin ada sidang terbuka karena kita melihat ada kekeliruan atau kejanggalan, terutama poin satunya tidak berakhlak karimah. Kita ingin ada sidang terbuka untuk meluruskan 2 poin, atau meminta peninjauan kembali terhadap 2 poin itu, karena bagi kami surat yang diajukan itu sudah sesuai dengan apa yang tertulis eksplisit di aturan AD/ART.

KW: Sudah adakah tanggapan dari Pemangku Kebijakan?

NG: Sebenarnya 2 hari yang lalu, setelah sidang tanggal 30 (Maret), sidang selesai Ashar, kemudian Magrib kita layangkan surat ke KKP untuk ditinjau kembali. Tapi kami katakan 1x5 jam kalau belum ada respons, maka kita akan naik ke BPA untuk memediasi. Tanggal 30 surat naik, tanggal 31 kita nggak dapat kepastian, baru hari ini (1/4/2021) ke BPA, itu pun terjadi setelah kita mengadakan Pers Konferensi.

KW: Lantas bagaimana kalau gugatannya ditolak?

NG: Itu sebenarnya keputusan sidang. Kalau ditolak, aku kira gini, yang kita kemukakan itu sesuai dengan AD/ART atau keputusan tertulis, kalau ditolak kami melihat itu memperkuat praduga kami bahwa ada indikasi kolusi, maka kita akan minta sekali lagi ke BPA untuk menangani ini, untuk memediasi. Seperti itu sih.

KW: Kalau dari SPA sendiri bagaimana? Apakah ada masalah?

NG: SPA barusan sampai sekarang masih melaksanakan tugasnya, mempersiapkan debat, tidak ada pemberhentian sih. Jadi sebenarnya setelah kita mengirimkan surat ke KKP 1x5 jam nggak ada tanggapan, kita kasih surat ke BPA PPMI untuk memediasi dan memohon kegiatan panitia ini di-stop dulu, karena ada gugatan yang belum selesai. Tapi, juga tidak didengar. Jadi sebenarnya agak kewalahan, di mana meja sidang yang kita temui, padahal surat yang kita kasih itu surat resmi. Ya, kalau dilihat dari formatnya, surat yang kita layangkan dibanding dengan surat gugatan yang pertama masuk ke DPA Wihdah kayaknya lebih rapi punya kita. Dari whatsapp (surat gugatan) ditanggapi, kenapa surat kita yang rapi dan resmi ini tidak ditanggapi? Sebenarnya kita ini sedang sulit mencari meja pengadilan, dan juga sebenarnya agak kecewa karena panitia dibiarkan berjalan begitu saja, sementara kita masih kesulitan. (Sakinah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar