Breaking News
Loading...

Sabtu, 24 April 2021

Jadi Saksi Penggugat di Sidang Yudikatif, Rahmah Rasyidah: Asas Permasalahan adalah Gagal Paham Makna Top Leader

 

Rahmah Rasyidah (Gambar: Dok. Wawasan)

Wawasan, Kairo — “Asas permasalahan ini adalah kegagalpahaman memaknai top leader. Kalau tadi dikatakan di WIHDAH tidak ada makna tertulisnya, iya memang tidak ada, tapi dari kearifan lokal WIHDAH itu sudah memaknainya dari tahun ke tahun,” ungkap Rahmah Rasyidah selaku Saksi dari pihak penggugat, Septa Rellani di Sidang Yudikatif, Jumat (23/4) kemarin.

 

Dalam sidang yang membahas tentang Sengketa Pemilihan Umum Ketua WIHDAH PPMI Mesir yang digelar di Auditorium Wisma Nusantara itu Rahmah mengaku pernah terjebak dalam pembicaraan senior-senior tentang apa itu Top Leader. Senior ketika itu memaknainya sebagai pimpinan puncak.

 

“Jadi misalnya nih, ada organisasi, kamu ketua umumnya, berarti kamu top leader-nya. Pengalaman kedua memaknai makna top leader ketika di screening, selama dia belum jadi ketua teratas atau pimpinan puncak itu sah-sah saja mencalonkan,” tambah Ketua WIHDAH PPMI Mesir periode 2016-2017 itu.

 

Rahmah juga menegaskan dirinya dulu pernah menjadi mantan ketua bagian Kodifikasi di WIHDAH PPMI Mesir waktu masih jadi mahasiswa baru, kemudian tahun berikutnya ia ditunjuk menjadi Ketua Sidang Permusyawaratan Anggota (SPA) WIHDAH PPMI Mesir. Jadi ia tahu poin-poin dan syarat WIHDAH PPMI Mesir itu apa saja.

 

Sumpah Saksi (Gambar: Dok. Wawasan)

Selain itu, Rahmah mengakui bahwa ia menerima tawaran sebagai saksi setelah mengkaji apa itu saksi dan bagaimana posisinya. Menurutnya, ketika ia membaca sumpahnya, ia akan berbicara di persidangan dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya tanpa ada tekanan dari siapa pun, baik yang mengundang, maupun yang menyaksikan. 

 

“Saya bicara di sini berdasarkan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami, dan kepedulian saya terhadap WIHDAH, serta saya tidak bisa dikekang oleh mereka,” pungkasnya. (Sakinah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar