Breaking News
Loading...

Selasa, 17 Maret 2020

Covid-19 dan Peniadaan Salat Jumat & Jamaah di Masjid




Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=3325171640830239&id=978594902154603&scmts=scwspsdd&extid=OmBOnpot0MkGpe7x
Wawasan, Kairo- Ahad,15 Maret 2020 Dewan Ulama Senior al-Azhar al-Syarif merilis dalam halaman resminya agar kaum muslimin menghentikan pelaksanaan kegiatan salat jumat dan salat berjamaah di masjid untuk sementara disebabkan merebaknya wabah virus corona (Covid-19), disampaikan bahwa hal ini sejalan dengan salah satu tujuan utama adanya Syariat Islam yaitu menjaga keselamatan jasmani dan rohani. Maka, Dewan Ulama Senior selaku penanggungjawab dalam masalah Syariat Islamiah memandang bahwa untuk saat ini dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat jumat dan jamaah di masjid sebab khawatir penyebaran virus corona yang terbilang cepat dan susahnya pendeteksian penderita.

Sebagaimana bolehnya untuk tetap di rumah bagi lansia dan orang sakit, maka saat ini diwajibkan bagi semua orang agar mematuhi arahan pihak berwenang untuk tetap di dalam rumah/self distance. Adapun dalil daripada pemberhentian kegiatan salat jumat dan jamaah demi menghindari wabah adalah hadis dari Sayidina Abdullah bin Abbas sebagaimana termaktub dalam as-Shahihain bahwa saat hari sedang hujan beliau berkata kepada muazinnya, “Jika engkau telah menyeru ‘Asyhadu anna Muhammadan rasulullah’ maka janganlah menyeru ‘Hayya ‘alasshalaah’ tetapi serulah ‘Shallu fii buyuutikum’ (Shalatlah di rumah kalian masing-masing)”, dan seolah-olah manusia saat itu akan mengingkarinya, maka beliau kembali berkata, “Sesungguhnya hal ini telah dikerjakan oleh dia yang lebih baik dariku (Sayidina Muhammad Saw.) sesungguhnya salat jumat adalah Azimah -ketetapan yang membuat kaum muslimin bersusah payah untuk melaksanakannya- dan saya tak menginginkan kalian keluar dari rumah kalian dan berjalan di atas tanah yang becek dan licin”.

Dari hadis diatas diambillah kesimpulan bahwa hujan sudah cukup untuk jadi alasan untuk tidak melaksanakan salat jumat dan jamaah, apalagi jika ada wabah sejenis ini (Covid-19) yang sangat sulit terdeteksi dan cepat penyebarannya. Dan sebagai gantinya kaum muslimin tetap melaksanakan shalat zuhur empat rakaat di rumah masing-masing atau di tempat yang jauh dari keramaian.

Ulama bersepakat bahwa jika timbul rasa takut atas harta, jiwa, dan keluarga, maka dibenarkan untuk tidak melaksanakan salat jumat dan jamaah di masjid, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis dari Sayidina Abdullah bin Abbas beliau berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang mendengar azan, dan ia tidak punya alasan untuk tidak mengikuti panggilan azan -para sahabat bertanya, “Apakah uzur/alasan itu?-beliau menjawab, “Takut atau sakit, maka tidak diterima salatnya”.

Rasulullah Saw. juga melarang orang yang memiliki bau tidak sedap untuk datang ke masjid agar tidak mengganggu orang lain, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaknya salat di rumahnya saja”. 

Gangguan yang disinggung oleh hadis ini adalah gangguan yang sifatnya sementara/sebentar, tetapi Rasulullah Saw. meminta agar menjauhi/tidak datang ke masjid. Lalu bagaimana dengan wabah yang mudah menyebar dan belum ditemukan penawarnya dan dapat menyebabkan malapetaka yang besar. Maka dari itu kaum muslimin mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan salat jumat dan jamaah di masjid.

Oleh sebab itu, Dewan Ulama Senior menyimpulkan bahwa dibenarkan bagi suatu negara untuk mengambil kebijakan penghentian pelaksanaan salat jumat dan jamaah untuk sementara di masjid, sebab dinilai dengan berkumpulnya orang untuk kegiatan ini dianggap menyebabkan besarnya resiko penyebaran virus mematikan ini. 

Selanjutnya, Dewan Ulama Senior menghimbau tiga poin penting kepada seluruh Umat Muslim, yaitu:

Pertama, wajib hukumnya untuk tetap mengumandangkan azan pada setiap waktu shalat di seluruh masjid, dan untuk sementara kegiatan salat jumat dan jamaah ditiadakan. Juga diperbolehkan bagi muazin untuk mengumandangkan lafaz ‘Shallu fii buyuutikum’ (Salatlah di rumah kalian masing-masing).

Kedua, setiap keluarga hendaknya tetap di rumah/self distance dan melaksanakan salat berjamaah di rumah, sebab gugurnya kewajiban salat jamaah di masjid selama masa darurat hingga Allah menghendaki musibah ini berlalu.

Ketiga, wajib hukumnya bagi setiap warga negara untuk mematuhi arahan yang telah ditetapkan oleh lembaga kesehatan dan pihak yang berwenang dalam rangka menghentikan penyebaran  virus ini serta menerima informasi dari lembaga resmi yang terpercaya dan menghindari hoaks yang dapat menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.

Dewan Ulama Senior mengajak kepada seluruh umat muslimin di seluruh dunia agar tetap menjaga salat, terus berdoa, turut memberi bantuan terhadap penderita serta memperbanyak kebaikan. Mereka berharap, semoga Allah Swt. mengangkat wabah ini di setiap wilayah dan menjaga negara kita dari semua wabah dan marabahaya. Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik pelindung. (Mujahid Sam Dzul Fiqar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar