Wawasan, Kairo - Sabtu, 17 Agustus 2019, Badan Otonom Keimigrasian Kerukunan Keluarga Sulawesi mengadakan sosialisasi mengenai permasalahan visa kepada warga KKS, terutama bagi Mahasiswa Baru (Maba).
Visa adalah tanda bukti boleh berkunjung, sebagai syarat memasuki wilayah negara lain. Namun, bagi Mahasiswa/i Indonesia yang tinggal di Mesir, visa menjadi permasalahan tersendiri yang tidak kalah pentingnya dengan urusan perkuliahan, terutama untuk Maba yang masih berada di Markaz Lugah Syekh Zayid. Yang menjadi permasalahan bagi mereka adalah hanya mendapatkan masa aktif visa selama tiga bulan dari Keimigrasian Mesir dengan peluang memperbaharuinya terhitung tidak mudah dan memakan waktu.
"Sejak tahun 2016 Kedutaan Besar RI (KBRI) memberlakukan sistem VIKTIF atau visa kolektif untuk kepengurusan visa bagi para Wafidin, dalam artian pengurusan visa dilakukan secara bersama, adapun prosedur pengurusan berkas dimulai dari kekeluargaan, kemudian Viktif, dan terakhir barulah ke jawazat yang bertanggung jawab mengeluarkan visa bagi Wafidin." Jelas Andi Alwirdullatif Assaggaf sebagai pemateri sosialisasi.
Salah satu sebab keterlambatan turunnya visa Wafidin dikarenakan jumlah berkas dan petugas yang berada di Viktif tidak berbanding lurus, jumlah berkas Wafidin yang berkisar ribuan hanya ditangani empat orang petugas Viktif.
Bagi MABA yang visanya telah mati selama tiga bulan dikenakan garamah (denda) sebesar EGP.1670. Sebelumnya EGP.1655 plus rusum EGP.1105, berlaku kelipatan tiga bulan garamah dan rusum sebesar EGP. 550.
"Qarar terbaru bagi Maba di Markaz Lugah, bisa mengurus tadarruj dirasiy (transkip nilai) bagi yang terkena garamah dan rusum. Pengurusannya tetap dilakukan di Markaz Lugah dan untuk bentuk tadarruj dirasiy nanti akan menyusul setelah Viktif mendapatkan bentuk formatnya." ujar pemateri yang akrab disapa Habib Wira.
Harapan dengan bentuk sosialisasi ini, warga KKS terutama Maba selalu memprioritaskan kelengkapan berkas dan izin tinggal, agar terhindar dari permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Mesir. (Niqadri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar